BP4K Kabupaten Cianjur Jalan Raya Bandung No. 61 CIANJUR Tlp/Fax (0263) 261156 E-Mail : bp4kcianjur@gmail.com___________BP4K Kabupaten Cianjur Jalan Raya Bandung No. 61 CIANJUR Tlp/Fax (0263) 261156 E-Mail : bp4kcianjur@gmail.com

Rabu, 01 Juni 2011

Seleksi Sapi Potong Pejantan untuk Keberhasilan PSDS 2014


Kebijakan pengembangan usaha pembibitan sapi potong pada suatu kawasan, perlu didukung dengan sosialisasi tentang pengetahuan seleksi sapi potong pejantan agar dapat menghasilkan bibit sapi potong yang berkualitas.
Keberhasilan pengembangan sapi potong sangat tergantung dari pemahaman petani tentang pengetahuan seleksi sapi potong pejantan di daerah kawasan pengembangan sapi potong. Saat ini kondisi pembibitan sapi potong masih sangat sederhana, dilakukan dalam skala usaha kecil dengan manajemen budidaya peternakan rakyat, melalui penerapan teknologi sederhana dan belum menerapkan sistem usaha agribisnis.
Masih rendahnya teknologi yang diterapkan petani dalam mengembangkan populasi sapi potong perlu didukung dengan sosialisasi kebijakan yang berkesinambungan tentang pembibitan sapi potong sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi potong yang baik (Good Breeding Practice).
Seleksi Bibit Sapi Potong Pejantan
Usaha pembibitan sapi potong umumnya masih dilakukan secara peternakan rakyat dengan ciri usaha skala kecil, pemanfaatan teknologi sederhana dan penerapan sistem usaha belum berorientasi agribisnis. Oleh karena itu, untuk pengembangan usaha sapi potong, diperlukan sosialisasi dan dukungan yang berkesinambungan pada petani pembibitan sapi potong tentang pengetahuan seleksi bibit sapi potong pejantan.
Seleksi sapi potong pejantan adalah kegiatan memilih sapi potong jantan karena memiliki keunggulan yang diharapkan dapat diturunkan kepada anak sapi potong keturunannya. Melalui pemeriksaan dan/atau pengujian berdasarkan kriteria dan tujuan tertentu dengan menggunakan metoda atau teknologi tertentu.
Sapi potong pejantan yang akan digunakan sebagai calon bibit harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana peraturan Menteri Pertanian nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang pembibitan sapi yang akan terkait dengan kualitas sapi potong dalam menghasilkan produksi keturunan anak sapi (pedet).
Persyaratan umum yang harus diterapkan dalam pembibitan sapi yakni: 1) Sapi bibit harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik seperti cacat mata (kebutaan), tanduk patah, pincang, lumpuh, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; 2) Sapi bibit jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
Sumber : sintan online /www.sinartani.com-31 Mei 2011.

Tidak ada komentar:

Berita Kita

Posting Populer