BP4K Kabupaten Cianjur Jalan Raya Bandung No. 61 CIANJUR Tlp/Fax (0263) 261156 E-Mail : bp4kcianjur@gmail.com___________BP4K Kabupaten Cianjur Jalan Raya Bandung No. 61 CIANJUR Tlp/Fax (0263) 261156 E-Mail : bp4kcianjur@gmail.com

Kamis, 28 Juli 2011

Pedoman Sertifikasi Penyuluh Pertanian PNS

Tujuan dan Manfaat 
Pedoman umum Sertifikasi  Profesi Penyuluh Pertanian  bertujuan memberikan acuan kepada pelaksana sertifikasi Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan uji kompetensi.  Secara khusus sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian bertujuan meningkatkan proses dan mutu hasil penyuluhan, serta meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian.   Sedangkan manfaat sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian adalah :
1. Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusakcitra profesi Penyuluh Pertanian;
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab;
3. Menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Kerangka Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian   
Kerangka kualifikasi profesi Penyuluh Pertanian  ditentukan berdasarkan  kompleksitas pekerjaan, kewenangan dan rentang kendali manajemen dari kompetensi yang dipersyaratkan. Kualifikasi profesi Penyuluh Pertanian dibagi dalam  3 (tiga) kualifikasi sebagai berikut:
a.  Penyuluh Pertanian Fasilitator bagi Penyuluh Pertanian Terampil; 
b.  Penyuluh Pertanian Supervisor bagi Penyuluh Pertanian Ahli; 
c.  Penyuluh Pertanian Advisor bagi Penyuluh Pertanian Ahli yang telah  memiliki sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor. 
Lembaga Pelaksana
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian selaku Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSPP-1) melaksanakan Sertifikasi Profesi bagi Penyuluh Pertanian PNS. LSPP-1 dibentuk berdasarkan  penugasan dari Menteri Pertanian kepada  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
2. LSP yang mendapatkan lisensi dari BNSP berhak melaksanakan sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian Swasta dan Penyuluh Pertanian Swadaya.  LSP dimaksud dibentuk atas dasar komitmen bersama antara pihak Pemerintah (Kementerian Pertanian), Asosiasi Profesi Penyuluh Pertanian, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Ruang lingkup dan Metode Uji Kompetensi          
1. Ruang lingkup uji kompetensi meliputi unit kompetensi sesuai dengan kerangka kualifikasi profesi Penyuluh Pertanian seperti yang telah ditetapkan dalam SKKNI;
2. Metode uji kompetensi  dilaksanakan melalui tes tulis dan/atau unjuk kerja, dan dilengkapi dengan evaluasi diri/portofolio, serta penilaian atasan/rekan kerja/tokoh masyarakat/perangkat desa. Hasil tes tulis, unjuk kerja, penilaian evaluasi diri dan portofolio serta penilaian atasan/rekan kerja/tokoh masyarakat/perangkat desa diakumulasikan untuk menentukan kualifikasi profesi yang diperoleh.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
 TUK merupakan tempat untuk uji kompetensi kerja profesi. TUK harus memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi Penyuluh Pertanian. Lembaga yang ditunjuk sebagai TUK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dapat ditunjuk sebagai TUK setelah diakreditasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Jumlah Asesi pada setiap TUK 20 – 30 orang untuk setiap periode sertifikasi profesi.
Persyaratan Calon Peserta (Asesi)
 1. Syarat umum                
a. berijazah paling rendah SLTA dan memiliki keahlian serta keterampilan teknis dalam bidang pertanian;
b. mendapat rekomendasi dari Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K)/Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) atau kelembagaan penyuluhan pertanian lainnya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota;
c. diusulkan oleh atasan langsung/pimpinan perusahaan/lembaga
2. Syarat khusus 
2.1. Penyuluh Pertanian PNS
a. telah mengikuti Diklat Dasar Penyuluh Pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang telah diangkat untuk pertama kali setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008;
b. telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh  Pertanian paling kurang 4 (empat) tahun;
c. DP3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai baik;
d. tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980;
e. melengkapi dokumen administrasi yang telah dilegalisasi sebagai berikut:
1) Fotokopi Ijazah terakhir;
2) Fotokopi SK. Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
3) Fotokopi SK. Kepangkatan/Golongan  terakhir;
4) Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Dasar bagi Penyuluh yang diangkat untuk pertama kali setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008;
5) Fotokopi DP3  2 (dua) tahun terakhir;
6) Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa penyuluh tersebut layak mengikuti uji kompetensi, serta rekomendasi kepuasan atas pelayanan penyuluhan dari masyarakat tani (Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)/Organisasi Petani);
7) Foto terakhir 4 x 6 (berwarna dengan latar belakang biru) sebanyak 5 (lima) buah.
2.2. Penyuluh Pertanian Swasta:
a. memiliki surat keputusan sebagai Penyuluh Pertanian Swasta dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten/Kota;
b. memiliki sertifikat Pelatihan Pertanian yang diterbitkan oleh lembaga diklat pertanian yang berwenang;
c. melengkapi dokumen administrasi  yang telah dilegalisasi sebagai berikut:
1) Surat persetujuan dari pimpinan perusahaan tempat kerja Penyuluh Swasta;
2) Surat Rekomendasi yang menyatakan Penyuluh tersebut layak mengikuti uji kompetensi;
3) Foto terakhir 4 x 6 (berwarna dengan latar belakang biru) sebanyak 5 (lima) buah;
4) Ijazah terakhir.
2.3. Penyuluh Pertanian Swadaya :
a. memiliki surat keputusan sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) atau lembaga  yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota setempat;   8
b. memiliki sertifikat Pelatihan Pertanian yang diterbitkan oleh lembaga diklat pertanian yang berwenang;
c. melengkapi dokumen administrasi  yang telah dilegalisasi sebagai berikut:
1) Surat Penetapan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagai Penyuluh Swadaya; 
2) Surat Rekomendasi dari  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) yang menyatakan bahwa Penyuluh  tersebut layak mengikuti uji kompetensi;
3) Surat Pernyataan dari paling kurang 3 (tiga) Kepala Desa/tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa Penyuluh Swadaya tersebut pernah melakukan kegiatan penyuluhan di desanya;
4) Foto terakhir 4 x 6 (berwarna dengan latar belakang biru) sebanyak 5 (lima) buah;
5) Ijazah terakhir.




Tidak ada komentar:

Berita Kita

Posting Populer